PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAKASSAR,...
Pasal 50
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAMMINASATA
(1) Zona L2 yang merupakan kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b ditetapkan dengan tujuan melindungi pantai, sungai, danau atau waduk, dan RTH kota dari kegiatan budi daya yang dapat mengganggu kelestarian fungsinya. (2) Zona L2 kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Zona L2 yang merupakan sempadan pantai; b. Zona L2 yang merupakan sempadan sungai; c. Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar danau atau waduk; dan d. Zona L2 yang merupakan RTH kota.
