PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAKASSAR,...
Pasal 46
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAMMINASATA
Kawasan lindung dikelompokkan ke dalam zona lindung (Zona L), yang terdiri atas: a. zona lindung 1 (Zona L1), yang merupakan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya; b. zona lindung 2 (Zona L2), yang merupakan kawasan perlindungan setempat; c. zona lindung 3 (Zona L3), yang merupakan kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan kawasan cagar budaya; d. zona lindung 4 (Zona L4), yang merupakan kawasan rawan bencana alam; e. zona lindung 5 (Zona L5), yang merupakan kawasan lindung geologi; dan f. zona lindung 6 (Zona L6), yang merupakan kawasan lindung lainnya.
