PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAKASSAR,...
Pasal 45
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAMMINASATA
(1) Rencana pola ruang Kawasan Perkotaan Mamminasata ditetapkan dengan tujuan mengoptimalkan pemanfaatan ruang sesuai dengan peruntukannya sebagai kawasan lindung dan kawasan budi daya berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan. (2) Rencana …
(2) Rencana pola ruang Kawasan Perkotaan Mamminasata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas rencana peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya.
