Pasal 137
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG peruntukan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan, dan peningkatan kawa
(1) Disinsentif dari Pemerintah kepada pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 hur iberikan dalam bentuk: c. pemberian status tertentu dari Pemerintah. (2) Disinsentif dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya b dapat berupa: c. pensyaratan khusus dalam perizinan bagi kegiatan pemanfaatan ruang anfaat kepada (3) Dis ma f c dapat berupa: b. pensyaratan …
ak; c. pengurangan retribusi; d. imbalan; e. sewa ruang; f. urun saha g. penyediaan p h. kemudahan p
uf a dapat d a. pensyaratan khusus dalam perizinan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang diberikan oleh Pemerintah; b. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana di daerah; dan/atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 huruf a. pengenaan kompensasi dari pemerintah daerah pemberi manfaat kepada pemerintah daerah penerima manfaat; b. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau yang diberikan oleh pemerintah daerah pemberi m investor yang berasal dari daerah penerima manfaat. insentif dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah kepada syarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 huru a. pengenaan kompensasi;
b. pensyaratan khusus dalam bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang diberikan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah; d. n. (1) Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 diberikan untuk kegiatan pemanfaatan ru a kawasan yang dibatasi (2) rang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
