Pasal 136
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG peruntukan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan, dan peningkatan kawa
- Pemberian insentif dari Pemerintah kepada pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 huruf a dapat berupa: tan ruang yang diberikan ; d. nsasi; aerah. (2) aerah kepada pemerintah daerah am Pasal 135 huruf b dapat berupa: oleh b. c. i kegiatan pemanfaatan ruang yang diberikan r yang berasal d. (3) In ntah daerah kepada masyarakat l 135 huruf c dapat berupa: emberian …
erintah daer c
( a. subsidi silang; b. kemudahan perizinan bagi kegiatan pemanfaa oleh Pemerintah c. penyediaan prasarana dan sarana di daerah; pemberian kompe e. penghargaan dan fasilitasi; dan/atau f. publikasi atau promosi d Pemberian insentif dari pemerintah d lainnya sebagaimana dimaksud dal a. pemberian kompensasi dari pemerintah daerah penerima manfaat kepada pemerintah daerah pemberi manfaat atas manfaat yang diterima daerah penerima manfaat; kompensasi pemberian penyediaan prasarana dan sarana; kemudahaan perizinan bag oleh pemerintah daerah penerima manfaat kepada investo dari daerah pemberi manfaat; dan/atau publikasi atau promosi daerah. sentif dari Pemerintah dan/atau pemeri sebagaimana dimaksud dalam Pasa
a. p
a. pemberian keringanan paj b. pemberian kompensasi; m; rasarana dan sarana; dan/atau erizinan.
