Universitas Islam Negeri Spkh Wasil lGdiri;
Pasal 2
Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Kediri.
Pasal 3
(1) Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri mempunyai
tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam. (21 Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agErma Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelengg.rraan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam.
(3) Pembinaan teknis penyelenggaraErn program pendidikan
tinggi ilmu agama Islam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan tinggi ilmu lain dilakukan oleh menteri yang suburusan pemerintahan di bidang tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Kediri dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam ' Negeri Syekh Wasil Kediri; dan
- semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Kediri dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri.
Pasal 5...
SK No223315A
!
Pasal 5
Penataan organisasi, kepegawaian, anggarran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Kediri menjadi Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 20l8 tentang Institut Agama Islam Negeri Kediri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 49), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2018 tentang Institut Agama Islam Negeri Kediri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 49), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar
SK No271677A
FRESIDEN
Aggr setiap orang mengetahuin,re, memerintahkan pcngundangan Perahrran Pnesiden ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan diJakarta pada tanggal S Mci 2025
INDONESI.A,
rtd
Diundangkan diJakarta paaa anigal a Lrei2o26
REruBUK INDONESI.A,
ttd
Salinan scsuai dengan aslinla.
Ferundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No27t665A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka memenuhi hrnhrtan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi itnu agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber day'a manusia yang berkualias, perlu
l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20l2 tenteng Fendidikan Ttnggi (kmbaran Negara Republik Indonesira Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan kmbaran Negara Republik Indoncsia Nomor 5336);
- Peraturan Pemcrintah Nomor 46 Tahun 20l9 tentang Fendidikan Ttnggi Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor l2O, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
