PERPRES
UNIT KERJA PRESIDEN
Pasal 17
(1) Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi dipimpin oleh
Deputi.
(1) Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi dipimpin oleh
Deputi.