PERPRES
UNIT KERJA PRESIDEN
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Deputi Bidang Pengkajian dan Materi
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan arah kebijakan umum pembinaan ideologi
Pancasila;
- penyusunan garis-garis besar haluan ideologi Pancasila
dan road map pembinaan ideologi Pancasila;
pengkajian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
perumusan standardisasi materi dan bahan ajar
pembinaan ideologi Pancasila;
- pelaksanaan identifikasi nilai-nilai ideologi Pancasila
dalam kebijakan, program, dan kegiatan
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan
pembinaan ideologi Pancasila; dan
- penyerapan pandangan dan penanganan aspirasi
masyarakat dalam rangka perumusan kebijakan
pembinaan ideologi Pancasila.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Advokasi
