PERPRES
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Pasal 17
(1) Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
