PERPRES
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penatakelolaan e-Government, e- Business, dan keamanan informasi, peningkatan teknologi dan infrastruktur aplikasi informatika serta pemberdayaan informatika;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penatakelolaan e-Government, e- Business, dan keamanan informasi, peningkatan teknologi dan infrastruktur aplikasi informatika serta pemberdayaan informatika;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penatakelolaan e-Government;
www.peraturan.go.id
2015, No.96 7
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penatakelolaan e-Government;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penatakelolaan e- Government, e-Business, dan keamanan informasi, peningkatan teknologi dan infrastruktur aplikasi informatika serta pemberdayaan informatika;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik
