PERPRES
PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI TERNATE
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2013, No.124
Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
