PERPRES
RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2013
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
