PERPRES
RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2013
Pasal 6
Dalam hal RKP Tahun 2013 yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berbeda dari hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2013hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
