Pasal 89
BAB 6 — PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA
(1) Pembayaran prestasi pekerj aan dapat diberikan dalam bentuk: a. pembayaran bulanan; b. pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan (termin); atau c. pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan. (2) Pembayar an prestasi kerja diberi kan kepada Penyedia Barang/Jasa setelah dikurangi angsuran pengembalian Uang Muka dan denda apabila ada, serta pajak. (3) Permintaan pembayaran kepada PPK untuk Kontrak yang menggunakan subKontrak, harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh subkontraktor sesuai dengan perkembangan (progress) pekerjaannya. (4) Pembayaran bulanan/termin untuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang. (5) PPK dapat menahan sebagian pembayaran prestasi pekerjaan sebagai uang retensi untuk Jaminan Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi.
depkumham.go.id
Paragraf Kelima ...
Paragraf Ketiga Pelaksanaan Kontrak untuk Pengadaan Barang/Jasa dalam Keadaan Tertentu
