Pasal 88
BAB 6 — PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA
(1) Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa untuk: a. mobilisasi alat dan tenaga kerja; b. pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/ material; dan/atau c. persiapan teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. (2) Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa dengan ketentuan sebagai berikut: a. u n tu k Us ah a K ecil pal in g tin ggi 30% ( ti ga pu luh perseratus) dari nilai Kontrak Pengadaan Barang/Jasa; atau
depkumham.go.id
Paragraf Ketiga ... b. untuk usaha non kecil paling tinggi 20% (dua puluh perseratus) dari nilai Kontrak Pengadaan Barang/Jasa. (3) Besarnya Uang Muka untuk Kontrak Tahun Jamak adalah nilai yang paling kecil diantara 2 (dua) pilihan, yaitu: a. 20% (dua puluh perseratus) dari Kontrak tahun pertama; atau b. 15% (lima belas perseratus) dari nilai Kontrak. (4) Nilai Jaminan Uang Muka secara bertahap dapat dikurangi secara proporsional sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan.
