Pasal 114
BAB 14 — PENGADAAN KHUSUS DAN PENGECUALIAN
(1) Pengadaan Barang/Jasa untuk kepentingan Pemerintah Republik INDONESIA di Luar Negeri pada prinsipnya berpedoman pada ketentuan Peraturan PRESIDEN ini.
depkumham.go.id
(2) Pimpinan ... (2) Dalam hal Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan, maka pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dapat menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara setempat dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang pedoman dan tata cara Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur oleh Menteri Luar Negeri dengan tetap berpedoman pada tata nilai Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini. (4) Penyusunan pedoman dan tata cara Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikonsultasikan kepada LKPP.
