Pasal 113
BAB 14 — PENGADAAN KHUSUS DAN PENGECUALIAN
(1) Alat utama sistem senjata (alutsista) Tentara Nasional INDONESIA (TNI) yang digunakan untuk kepentingan pertahanan Negara ditetapkan oleh Menteri Pertahanan berdasarkan masukan dari Panglima TNI. (2) Alat material khusus (almatsus) Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan keamanan dan ketertiban masyarakat ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (3) Pengadaan alutsista dan almatsus dilakukan oleh industri pertahanan, industri alutsista dan industri almatsus dalam negeri. (4) Dalam hal alutsista dan almatsus belum dapat dibuat di dalam negeri, Pengadaan alutsista dan almatsus sedapat mungkin langsung dari pabrikan yang terpercaya. (5) Pabrikan Penyedia alutsista dan almatsus di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sedapat mungkin bekerja sama dengan industri dan/atau lembaga riset dalam negeri. (6) Ketentuan lebih lanjut tentang pedoman dan tata cara Pengadaan alutsista diatur oleh Menteri Pertahanan dengan tetap berpedoman pada tata nilai pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini.
depkumham.go.id
(2) Dalam ... (7) Dalam melaksanakan Pengadaan alutsista sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN ini, Menteri Pertahanan dapat membentuk tim koordinasi yang terdiri dari unsur-unsur Kementerian Pertahanan, Mabes TNI/Angkatan, kementerian yang membidangi industri, riset dan teknologi serta unsur lain terkait. (8) Ketentuan lebih lanjut tentang pedoman dan tata cara Pengadaan almatsus diatur oleh Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dengan tetap berpedoman pada tata nilai pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini. (9) Dalam melaksanakan Pengadaan almatsus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN ini, Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dapat membentuk tim koordinasi yang terdiri dari unsur-unsur kementerian yang membidangi industri, riset dan teknologi serta unsur lain terkait. (10) Penyusunan pedoman dan tata cara Pengadaan alutsista dan almatsus sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (8) dikonsultasikan kepada LKPP.
