PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 107
BAB 13 — PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik bertujuan untuk: a. meningkatkan transparansi dan akuntabilitas; b. meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat; c. memperbaiki tingkat efisiensi proses Pengadaan; d. mendukung proses monitoring dan audit; dan e. memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time.
