PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 106
BAB 13 — PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
(1) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat dilakukan secara elektronik. (2) Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik dilakukan dengan cara e-tendering a t a u e-purchasing.
