PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang UNIT KERJA PRESIDEN BIDANG PENGAWASAN DAN...
Pasal 17
BAB 5 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Kepala UKP-PPP diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang apabila diperlukan.
