PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang UNIT KERJA PRESIDEN BIDANG PENGAWASAN DAN...
Pasal 16
BAB 5 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala UKP-PPP diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala UKP-PPP. (3) Tenaga Profesional dan Tim Khusus di lingkungan UKP-PPP, selain pegawai pada Sekretariat UKP-PPP, diangkat dan diberhentikan oleh Kepala UKP-PPP.
