Pasal 46
BAB 4 — ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN
(1) Dalam perencanaan kawasan budi daya ditetapkan kawasan budi daya prioritas dengan kriteria sebagai berikut: a. memiliki aksesibilitas tinggi yang didukung oleh prasarana transportasi yang memadai; b. memiliki potensi strategis yang memberikan keuntungan dalam pengembangan sosial dan ekonomi; c. berdampak luas terhadap pengembangan regional, nasional, dan internasional; dan d. memiliki peluang investasi yang menghasilkan nilai tinggi. (2) Kawasan budi daya prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kawasan perbatasan antardaerah; b. kawasan pertanian beririgasi teknis; c. daerah aliran sungai yang kritis; d. kawasan pusat kegiatan ekonomi yang mencakup pusat kegiatan perdagangan dan pusat kegiatan industri; e. kawasan sekitar bandar udara; dan f. kawasan sekitar pelabuhan laut. (3) Penetapan lokasi kawasan budi daya prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mencakup 2 (dua) daerah atau lebih ditetapkan dengan keputusan bersama antardaerah.
