PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 tentang TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Pasal 7
BAB 4 — TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN PROPINSI DAN TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN KABUPATEN/KOTA
(1) Guna memadukan penyusunan dan pelaksanaan penajaman kebijakan penanggulangan kemiskinan di daerah, Pemerintah Daerah membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Propinsi dan/atau Kabupaten/Kota.
(2) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Propinsi ditetapkan oleh Gubernur.
(3) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
