PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 tentang TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Pasal 6
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Apabila dipandang perlu, dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dapat membentuk Kelompok Kerja. (2) Keanggotaan …
(2) Keanggotaan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kalangan dunia usaha, tokoh agama dan masyarakat, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dan instansi pemerintah terkait.
(3) Ketentuan mengenai susunan keanggotaan dan tata kerja Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.
