Pasal 4
(1) Khusus ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas luar negeri bagi pemerintahan daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan yang berlaku pada anggaren kementerian/ lembaga. (2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. SK No 142238 A 3. Ketentuan . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Ketentuan mengenai batas tertinggi dalam perencanaan anggaran maupun pelaksanaan anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2O2O tentang Standar Harga Satuan Regional diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Ketentuan mengenai satuan harga sebagai batas tertinggi dalam perencanaan anggaran dan satuan biaya sebagai estimasi dalam pelaksanaan anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2O2O tentang Standar Harga Satuan Regional diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal II Ketentuan mengenai pertanggungiawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah secara lumpsum digunakan paling lambat tahun anggaran 2024. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 142721 A Agar FRESIDEN REPUBLIK INDONESTA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan Ci Jakarta pada tanggal 11 September 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 112 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, ttd SK No 181795 A anna Djaman
