PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 3A
(1) Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b dilakukan secara at cost (biaya riil). SK No 142719 A (2) Pertanggungjawaban . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Pertanggungiawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dilakukan secara lumpsum dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel. Ketentuan ayat (21 Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
