PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL KATALOGER
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2019, No.141 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
2019, No.141 -5-
