PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 6
(1) Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional yang
mengepalai dan memimpin Lembaga Ketahanan Nasional diberikan tunjangan kinerja sebesar 150%
(seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja
tertinggi di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional.
(2) Tunjangan kinerja bagi Gubernur Lembaga Ketahanan
Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
