PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan
Lembaga Ketahanan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan
www.peraturan.go.id
2018, No.104 -5-
November 2017.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian
kinerja pegawai setiap bulannya.
