PERPRES
Badan Siber dan Sandi Negara.
Pasal 9
(1)
Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 4 (empat)
Biro.
(2)
Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian
dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)
Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian
dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(3),
Bagian
yang
menangani
fungsi
ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian
sesuai kebutuhan.
Bagian Keempat Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi
