Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan di lingkungan BSSN;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana program dan
anggaran BSSN;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi
ketatausahaan,
kepegawaian,
kerja
sama,
hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi di
lingkungan BSSN;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi
dan
penyusunan
peraturan
perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan
negara dan layanan pengadaan barang/jasa;
www.peraturan.go.id
2017, No.100
g.
koordinasi kegiatan kerjasama di bidang keamanan siber;
dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
