PERPRES
Badan Siber dan Sandi Negara.
Pasal 5
Kepala BSSN mempunyai tugas memimpin BSSN dalam melaksanakan tugas dan fungsi BSSN.
Bagian Ketiga Sekretariat Utama
Kepala BSSN mempunyai tugas memimpin BSSN dalam melaksanakan tugas dan fungsi BSSN.
Bagian Ketiga Sekretariat Utama