PERPRES
Badan Siber dan Sandi Negara.
Pasal 4
BSSN terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Sekretariat Utama;
c.
Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi;
d.
Deputi Bidang Proteksi;
e.
Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan; dan
f.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian.
www.peraturan.go.id 2017, No.100 Bagian Kedua Kepala
