PERPRES
Badan Siber dan Sandi Negara.
Pasal 46
Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul
menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian
penyelenggaraan
pemerintahan
di
bidang
politik, hukum, dan keamanan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2017, No.100
