PERPRES
Badan Siber dan Sandi Negara.
Pasal 45
(1)
Kepala adalah jabatan pimpinan tinggi utama.
(2)
Sekretaris
Utama
dan
Deputi
merupakan
jabatan
struktural eselon I.a atau jabatan pimpinan tinggi madya.
(3)
Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur
merupakan jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama.
(4)
Kepala Bagian dan Kepala Subdirektorat merupakan
jabatan
struktural
eselon
III.a
atau
Jabatan
Administrator.
(5)
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan
struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
