PERPRES
Badan Siber dan Sandi Negara.
Pasal 26
(1) Di lingkungan BSSN dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas. (2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah unsur pengawasan intern BSSN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. (3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
