PERPRES
Badan Siber dan Sandi Negara.
Pasal 25
(1)
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2)
Direktorat
terdiri
atas
paling
banyak
(tiga)
Subdirektorat dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)
Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi
dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kedelapan Unsur Pengawas
