PENGESAHAN PERJANJIAN NEGARA TUAN RUMAH
Pasal 1
Mengesahkan Perjanjian Negara Tuan Rumah antara
Pemerintah Negara Republik Indonesia dan Dana Internasional
untuk Pembangunan Pertanian (IFAD) tentang Pendirian
Kantor Perwakilan IFAD di Indonesia (Host Country Agreement
between the Government of the Republic of Indonesia and the
International Fund for Agricultural Development (IFAD) on the
Establishment of the IFAD’s Country Office in Indonesia), yang
telah ditandatangani di Roma, Italia pada tanggal 17 Februari
2015 yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia
dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.111 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juni 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pada tanggal 17 Februari 2015, Pemerintah
Republik Indonesia dan Dana Internasional untuk
Pembangunan Pertanian (IFAD) telah menandatangani
Perjanjian Negara Tuan Rumah antara Pemerintah
Negara Republik Indonesia dan Dana Internasional
untuk Pembangunan Pertanian (IFAD) tentang
Pendirian Kantor Perwakilan IFAD di Indonesia (Host
Country Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the International Fund for
Agricultural Development (IFAD) on the Establishment of
the IFAD’s Country Office in Indonesia);
www.peraturan.go.id
2016, No.111 -2-
- bahwa pengesahan Perjanjian Negara Tuan Rumah
diperlukan sebagai dasar untuk pembentukan Kantor
Perwakilan IFAD di Indonesia dalam upaya
meningkatkan kerja samanya di Indonesia dan
dukungan terhadap berbagai kegiatan IFAD yang akan
dilaksanakan di Indonesia guna mencapai kedaulatan
pangan yang merupakan salah satu prioritas nasional;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional, perlu mengesahkan
Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam huruf b
dengan Peraturan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
