PERPRES
Pcndidikan Tingi Kcagamaan (t*mbaran Negara Republik
Pasal 5
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Madura menjadi Universitas Islam Negeri Madura dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/ pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuar dengan kewenangan masing-masing.
