Pasal 3
(1) Universitas Islam Negeri Madura mempunyai tugas
menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam. (21 Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu egama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Universitas Islam Negeri Madura dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam.
(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan
tinggi ilmu agama Islam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan tinggi ilmu lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
