PERPRES
TUNJANGAN KHUSUS BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 6
Penghasilan- yang selama ini telah dibayarkan kepada Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan sah sesuai dengan besaran sebelum beralih menjadi pegawai negeri sipil.
