TUNJANGAN KHUSUS BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN
SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2023 TENTANG TUNJANGAN KHUSUS BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Menimbang Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam hal terjadi penurunan penghasilan bagi pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah menjadi pegawai aparatur sipil negara maka selain gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu diberikan tunjangan khusus bagi pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; b. bahrva berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Khusus Bagi Pcgawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undarrg-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pembcrantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 425O) scbagaimana telah bcbcrapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kcdua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409); SK No 161799A 3. Peraturan . . . PRESIDEN REFUBIJK INDONESIA
Menetapkan 3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 202O tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 181); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KHUSUS BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Pasal 1 (1) Tunjangan khusus dapat diberikan kepada pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dialihkan menjadi aparatur sipil negara dan yang mengalami penurunan penghasilan, dibandingkan dengan penghasilan yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan yang mengatur mengenai sistem manajemen sumber daya manusia KoSnisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (2) Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan sebesar selisih antara penghasilan bulanan yang diterima oleh pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai aparatur sipil neghra yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan/beras, uang makan, tunjangan kinerja dengan penghasilan pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem man4jemen sumber daya manusia Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang meliputi gaji, insentif tetap bulanan, insentif tidak tetap bulanan, insentif tetap tahunan yang di gi 12 (dua belas) bulan. (3) Untuk. . . SK No 161642A REFUBUK INDONESIA
(3) Untuk dasar perhitungan penurunan penghasilan, penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 tidak termasuk tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa dan tunjangan hari tua. (4) Penetapan besaran tunja-ngan khusus untuk setiap pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayal (21 dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Pasal 2 (1) Pemberian tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam, P4sal 1 juga berlaku untuk seluruh pegawai, termasuk pegawai negeri sipil pada. jabatan fungsional jaksa, pegawai negeri sipil pada jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya, dan/ atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mendapatkan keputusan melaksanakan tugas di Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari Presiden atau pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini. (2) Penetapan besaran tunjangan khusus untuk setiap pegawai sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang pemerintahan di bidang negara. urusan pendayagunaan aparatur .Pasal 3... SK No 161643 A PRESIDEN REPUEUK INDONESIA
Pasal 3 (1) Pemberian tunjangan khusus juga berlaku untuk seluruh pegawai, termasuk pegawai negeri sipil pada jabatan fungsional jaksa, pegawai negeri sipil pada jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya, dan/ atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mendapatkan keputusan melaksanakan tugas di Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari Presiden atau pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setelah ditetapkannya Peraturan Presiden ini. (2) Penetapan besaran tunjangan khusus untuk setiap pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan rentang besaran tunjangan khusus ss$agaimana tercantum dalam l,ampiran yang meru.pakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, dengan mempertimbangkan kompetensi pegawai dan keadilan internal. (3) Ketentuan sebagaimana dimak pada ayat (2) dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang ,menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang. pendayagunaan aparatur negara. Pasal 4 (1) Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengalami .mutasi atau promosi jabatan di lingkungan Komisi' Pemberantasan Tindak Pidand Korupsi diberikan tunjangan khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peratuian Presiden ini, pada kelas jabatan yang didudukinya. SK No 161644A (2) Apabila. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Apabila total penghasilan pada jabatan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih kecil dari total penghasilan pada jabatan sebelumnya, pegawai tersebut diberikan selisih penghasilan sebesar penghasilan yang diterima pada jabatan sebelumnya dikurangi penghasilan pada jabatan baru. (3) Penetapan besaran selisih penghasilan untuk setiap pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Pasal 5 Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan atau selisih penghasilan sebagaimana dimaksud da-lam Peraturan Presiden ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Penghasilan- yang selama ini telah dibayarkan kepada Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan sah sesuai dengan besaran sebelum beralih menjadi pegawai negeri sipil. Pasal 7 Pajak penghasilan atas tunjangan atau selisih penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini dilaksanakan . sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. Pasal 8 T\rnjangan khusus dibayarkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. PaSaI 9 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No l6l6l3A Agar PRESIDEN REPUEIJK INDONESIA
r setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2O23 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 110 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA dang Pemndang-undangan strasi Hukum, _ ttd SK No 161793 A Silv Djaman PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5l TAHUN 2023 TENTANG TUNJANGAN KHUSUS BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI RENTANG BESARAN TUNJANGAN KHUSUS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA g Perundang-undangan inistrasi Hukur.n, KELAS JABATAN TUNJANGAN KHUSUS PER KEI,,AS JABATAN MINIMUM MAKSIMUM 1 Rp35O.000,00 Rp612.500,0O 2 Rp551.300,00 Rp1.076.3O0,00 3 Rp914.900,OO Rp1.439.000,00 4 Rp 1.296.000,OO Rp1.821.O00,0O 5 Rp1.730.000,O0 Rp2.517.500,OO 6 Rp2.265.750,OO Rp3.315.750,00 7 Rp3.150.000,OO Rp5.006.800,00 8 Rp4.586.800,OO Rp6.686.800,00 9 Rp6.332.400,o0 Rp8.694.900,00 10 Rp8.222.4OO,OO Rp1O.584.900,00 11 Rp 10.O73.000,00 Rp13.485.5OO,00 72 Rp12.871.250,00 Rp16.283.750,00 13 Rp 15.6O1.250,00 Rp19.013.750,00 74 Rp18.121.250,00 Rp22.583.75O,00 15 Rp22.137.500,O0 Rp26.60O.0O0,00 i6 Rp25.812.500,OO Rp31.062.500,0O t7 Rp29.750.O00,00 Rp35.O0O.O00,00 SK No 16[798A nna Djaman
PERPRES_51_2023
Type: PERPRES Processed: 2026-01-04T12:34:26.977862 Source: PERPRES_51_2023_content.md
PERPRES_51_2023
SALINAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 2023
TENTANG
TUNJANGAN KHUSUS BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN
KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa dalam hal terjadi penurunan penghasilan bagi pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah menjadi pegawai aparatur sipil negara maka selain gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu diberikan tunjangan khusus bagi pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- bahrva berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Khusus Bagi Pcgawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Mengingat l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undarrg-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pembcrantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 425O) scbagaimana telah bcbcrapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kcdua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
Peraturan . . .
SK No 161799A
PRESIDEN
REFUBIJK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 202O tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 181);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KHUSUS
BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
Pasal 1
(1) Tunjangan khusus dapat diberikan kepada pegawai di
lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dialihkan menjadi aparatur sipil negara dan yang mengalami penurunan penghasilan, dibandingkan dengan penghasilan yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan yang mengatur mengenai sistem manajemen sumber daya manusia KoSnisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(2) Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan setiap bulan sebesar selisih antara penghasilan bulanan yang diterima oleh pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai aparatur sipil neghra yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan/beras, uang makan, tunjangan kinerja dengan penghasilan pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem man4jemen sumber daya manusia Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang meliputi gaji, insentif tetap bulanan, insentif tidak tetap bulanan, insentif tetap tahunan yang di gi 12 (dua belas) bulan.
(3) Untuk. . .
SK No 161642A
REFUBUK INDONESIA
(3) Untuk dasar perhitungan penurunan penghasilan,
penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 tidak termasuk tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa dan tunjangan hari tua.
(4) Penetapan besaran tunja-ngan khusus untuk setiap
pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayal (21 dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 2
(1) Pemberian tunjangan khusus sebagaimana dimaksud
dalam, P4sal 1 juga berlaku untuk seluruh pegawai, termasuk pegawai negeri sipil pada. jabatan fungsional jaksa, pegawai negeri sipil pada jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya, dan/ atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mendapatkan keputusan melaksanakan tugas di Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari Presiden atau pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini.
(2) Penetapan besaran tunjangan khusus untuk setiap
pegawai sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
.Pasal 3...
SK No 161643 A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Pasal 3
(1) Pemberian tunjangan khusus juga berlaku untuk
seluruh pegawai, termasuk pegawai negeri sipil pada jabatan fungsional jaksa, pegawai negeri sipil pada jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya, dan/ atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mendapatkan keputusan melaksanakan tugas di Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari Presiden atau pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setelah ditetapkannya Peraturan Presiden ini.
(2) Penetapan besaran tunjangan khusus untuk setiap
pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan rentang besaran tunjangan khusus ss$agaimana tercantum dalam l,ampiran yang meru.pakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, dengan mempertimbangkan kompetensi pegawai dan keadilan internal.
(3) Ketentuan sebagaimana dimak pada ayat (2)
dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang ,menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang. pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 4
(1) Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .mutasi yang mengalami atau promosi jabatan di
lingkungan Komisi' Pemberantasan Tindak Pidand Korupsi diberikan tunjangan khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peratuian Presiden ini, pada kelas jabatan yang didudukinya.
(2) Apabila. . .
SK No 161644A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Apabila total penghasilan pada jabatan baru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih kecil dari total penghasilan pada jabatan sebelumnya, pegawai tersebut diberikan selisih penghasilan sebesar penghasilan yang diterima pada jabatan sebelumnya dikurangi penghasilan pada jabatan baru.
(3) Penetapan besaran selisih penghasilan untuk setiap
(21 pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 5
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan atau selisih penghasilan sebagaimana dimaksud da-lam Peraturan Presiden ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Penghasilan- yang selama ini telah dibayarkan kepada Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan sah sesuai dengan besaran sebelum beralih menjadi pegawai negeri sipil.
Pasal 7
Pajak penghasilan atas tunjangan atau selisih penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini dilaksanakan . sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.
Pasal 8
T\rnjangan khusus dibayarkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
PaSaI 9 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No l6l6l3A
PRESIDEN
REPUEIJK INDONESIA
r setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2O23
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 110
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
dang Pemndang-undangan strasi Hukum, _
Silv Djaman
SK No 161793 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5l TAHUN 2023 TENTANG
TUNJANGAN KHUSUS BAGI PEGAWAI DI
LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN
TINDAK PIDANA KORUPSI
RENTANG BESARAN TUNJANGAN KHUSUS
KELAS TUNJANGAN KHUSUS PER KEI,,AS JABATAN
JABATAN MINIMUM MAKSIMUM
1 Rp35O.000,00 Rp612.500,0O 2 Rp551.300,00 Rp1.076.3O0,00 3 Rp914.900,OO Rp1.439.000,00 4 Rp 1.296.000,OO Rp1.821.O00,0O 5 Rp1.730.000,O0 Rp2.517.500,OO 6 Rp2.265.750,OO Rp3.315.750,00 7 Rp3.150.000,OO Rp5.006.800,00 8 Rp4.586.800,OO Rp6.686.800,00 9 Rp6.332.400,o0 Rp8.694.900,00 10 Rp8.222.4OO,OO Rp1O.584.900,00 11 Rp 10.O73.000,00 Rp13.485.5OO,00 72 Rp12.871.250,00 Rp16.283.750,00 13 Rp 15.6O1.250,00 Rp19.013.750,00 74 Rp18.121.250,00 Rp22.583.75O,00 15 Rp22.137.500,O0 Rp26.60O.0O0,00 i6 Rp25.812.500,OO Rp31.062.500,0O t7 Rp29.750.O00,00 Rp35.O0O.O00,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd. Salinan sesuai dengan aslinya JOKO WIDODO KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
g Perundang-undangan inistrasi Hukur.n,
nna Djaman
SK No 16[798A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam hal terjadi penurunan penghasilan bagi pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah menjadi pegawai aparatur sipil negara maka selain gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu diberikan tunjangan khusus bagi pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; b. bahrva berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara, perlu
