Pasal 4
(1) Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .mutasi yang mengalami atau promosi jabatan di
lingkungan Komisi' Pemberantasan Tindak Pidand Korupsi diberikan tunjangan khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peratuian Presiden ini, pada kelas jabatan yang didudukinya.
(2) Apabila. . .
SK No 161644A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Apabila total penghasilan pada jabatan baru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih kecil dari total penghasilan pada jabatan sebelumnya, pegawai tersebut diberikan selisih penghasilan sebesar penghasilan yang diterima pada jabatan sebelumnya dikurangi penghasilan pada jabatan baru.
(3) Penetapan besaran selisih penghasilan untuk setiap
(21 pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
