Pasal 2
(1) Pemberian tunjangan khusus sebagaimana dimaksud
dalam, P4sal 1 juga berlaku untuk seluruh pegawai, termasuk pegawai negeri sipil pada. jabatan fungsional jaksa, pegawai negeri sipil pada jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya, dan/ atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mendapatkan keputusan melaksanakan tugas di Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari Presiden atau pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini.
(2) Penetapan besaran tunjangan khusus untuk setiap
pegawai sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
.Pasal 3...
SK No 161643 A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
