PERPRES
PERPRES No. 51 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Penyuluh Narkoba dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, atau jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
