PERPRES
PERPRES No. 51 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Penyuluh Narkoba, diberikan Tunjangan Penyuluh Narkoba setiap bulan.
