PERPRES
PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
