PERPRES
PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
Pasal 6
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka semua ketentuan sepanjang yang mengatur mengenai pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkulu sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
