PERPRES
PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
Pasal 3
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, semua pegawai yang bekerja pada Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkulu tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
