PERPRES
PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
Pasal 2
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkulu dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Bengkulu.
